Penyuluhan Pencegahan Dan Penanganan KDRT

Alexander Djuang Papay, Rikardo D. Butar-Butar, Yefta Arisma, Bulu Salempang4

Abstract


Violence in the household is an act that is carried out in the household by a husband, wife, or child, which has a negative impact on physical, psychological integrity and harmonious relationships. There are various forms of violence that occur in households, and it could be that we are experiencing violence without realizing it, or in the households around us. Domestic violence is an act that violates the law because it needs to be prevented. For that, every individual needs to know and understand what domestic violence is, what are the factors for the occurrence of domestic violence and how to overcome it.

 

Abstrak
Kekerasan dalam rumah tangga merupakan tindakan yang dilakukan didalam rumah tangga baik oleh suami, istri, maupun anak yang memberi dampak buruk bagi keutuhan fisik, psikis dan keharmonisan hubungan. Ada berbagai bentuk kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga, dan bisa saja tanpa disadari kekerasan itu sedang kita alami, ataupun rumah tangga disekitar kita. Kekerasan dalam rumah tangga perbuatan yang melanggar hukum karena itu perlu dilakukan pencegahan. Untuk itu setiap individu perlu mengetahui dan memahami apa itu kekerasan dalam rumah tangga, apa yang mejadi faktor-faktor terjadinya kekerasan dalam rumah tangga dan bagaimana menanggulanginya


Full Text:

PDF

References


Aditama, Yoga. Pedoman Pengendalian Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Jakarta: Erlangga, 2012.

Brief, Utomo. Kekerasan Terhadap Perempuan. Jakarta: PT. Indo.Indd, 2009.

Budiman, Arief. Pembagian Kerja Secara Seksual: Sebuah Pembahasan Sosiologis Tentang Peran Wanita Di Dalam Masyarakat. Jakarta: Gramedia, 1981.

Fakih, Mansour. Diskriminasi Dan Beban Kerja Perempuan: Perspektif Gender. Yogyakarta: CIDESINDO, 1998.

Hartono, C F G Sunaryati. Politik Hukum Menuju Satu Sistem Hukum Nasional. Bandung: Penerbit Alumni, 1991.

Huriyani, Yeni. “Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT): Persoalan Privat Yang Menjadi Persoalan Publik.†Jurnal Legislasi Indonesia 5, no. 3 (2008): 75–86.

Nisa, Haiyun. “Gambaran Bentuk Kekerasan Dalam Rumah Tangga Yang Dialami Perempuan Penyintas.†Gender Equality: International Journal of Child and Gender Studies 4, no. 2 (2018): 57–66.

Nanang Hasan Susanto, “Tantangan Mewujudkan Kesetaraan Gender Dalam Budaya Patriarki,†Jurnal Muwazah 7, no. 2 (2015): 120–130.

Sakina, Ade Irma, and Dessy Hasanah Siti A. “Menyoroti Budaya Patriarki Di Indonesia.†Share : Social Work Journal 7, no. 1 (2017): 71.

Susanto, Nanang Hasan. “Tantangan Mewujudkan Kesetaraan Gender Dalam Budaya Patriarki.†Jurnal Muwazah 7, no. 2 (2015): 120–130.

Wrassih, Esmi. Pranata Hukum : Sebuah Telaah Sosiologis. semarang: Suryandaru Utama, 2005.

“UNDANG-UNDANG NO. 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (UU-PKDRT).†Kementrian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan.




DOI: https://doi.org/10.53547/rcj.v1i1.102

Refbacks

  • There are currently no refbacks.



Indexed By:

                 

Published: Sekolah Tinggi Teologi Real Batam
Address: Jl. Ahmad Yani, Komplek House of Glory Belakang Ruko Eden Park, Taman Baloi, Batam Kota, Batam City, 29432
Kec. Batam Kota, Kotamadaya Batam, Kepulauan Riau.

Website E-Jurnal: https://ojs.sttrealbatam.ac.id/index.php/coster
e-ISSN: 2807-6044

Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.
Copyright © Real Coster : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat. All Rights Reserved.