Penyuluhan Pencegahan Dan Penanganan KDRT
DOI:
https://doi.org/10.53547/rcj.v1i1.102Abstract
Violence in the household is an act that is carried out in the household by a husband, wife, or child, which has a negative impact on physical, psychological integrity and harmonious relationships. There are various forms of violence that occur in households, and it could be that we are experiencing violence without realizing it, or in the households around us. Domestic violence is an act that violates the law because it needs to be prevented. For that, every individual needs to know and understand what domestic violence is, what are the factors for the occurrence of domestic violence and how to overcome it.
Â
Abstrak
Kekerasan dalam rumah tangga merupakan tindakan yang dilakukan didalam rumah tangga baik oleh suami, istri, maupun anak yang memberi dampak buruk bagi keutuhan fisik, psikis dan keharmonisan hubungan. Ada berbagai bentuk kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga, dan bisa saja tanpa disadari kekerasan itu sedang kita alami, ataupun rumah tangga disekitar kita. Kekerasan dalam rumah tangga perbuatan yang melanggar hukum karena itu perlu dilakukan pencegahan. Untuk itu setiap individu perlu mengetahui dan memahami apa itu kekerasan dalam rumah tangga, apa yang mejadi faktor-faktor terjadinya kekerasan dalam rumah tangga dan bagaimana menanggulanginya
Downloads
References
Aditama, Yoga. Pedoman Pengendalian Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Jakarta: Erlangga, 2012.
Brief, Utomo. Kekerasan Terhadap Perempuan. Jakarta: PT. Indo.Indd, 2009.
Budiman, Arief. Pembagian Kerja Secara Seksual: Sebuah Pembahasan Sosiologis Tentang Peran Wanita Di Dalam Masyarakat. Jakarta: Gramedia, 1981.
Fakih, Mansour. Diskriminasi Dan Beban Kerja Perempuan: Perspektif Gender. Yogyakarta: CIDESINDO, 1998.
Hartono, C F G Sunaryati. Politik Hukum Menuju Satu Sistem Hukum Nasional. Bandung: Penerbit Alumni, 1991.
Huriyani, Yeni. “Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT): Persoalan Privat Yang Menjadi Persoalan Publik.†Jurnal Legislasi Indonesia 5, no. 3 (2008): 75–86.
Nisa, Haiyun. “Gambaran Bentuk Kekerasan Dalam Rumah Tangga Yang Dialami Perempuan Penyintas.†Gender Equality: International Journal of Child and Gender Studies 4, no. 2 (2018): 57–66.
Nanang Hasan Susanto, “Tantangan Mewujudkan Kesetaraan Gender Dalam Budaya Patriarki,†Jurnal Muwazah 7, no. 2 (2015): 120–130.
Sakina, Ade Irma, and Dessy Hasanah Siti A. “Menyoroti Budaya Patriarki Di Indonesia.†Share : Social Work Journal 7, no. 1 (2017): 71.
Susanto, Nanang Hasan. “Tantangan Mewujudkan Kesetaraan Gender Dalam Budaya Patriarki.†Jurnal Muwazah 7, no. 2 (2015): 120–130.
Wrassih, Esmi. Pranata Hukum : Sebuah Telaah Sosiologis. semarang: Suryandaru Utama, 2005.
“UNDANG-UNDANG NO. 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (UU-PKDRT).†Kementrian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Semua artikel yang diterbitkan dalam Real Coster: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat dilindungi oleh hak cipta.
Hak cipta dimiliki oleh penulis, sementara jurnal memiliki hak untuk menerbitkan dan mendistribusikan artikel dalam bentuk cetak maupun elektronik.
Artikel dalam jurnal ini dilisensikan di bawah lisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International (CC BY-NC-SA 4.0). Lisensi ini memungkinkan pembaca untuk:
-
Mencantumkan nama penulis dan jurnal secara tepat.
-
Menggunakan artikel untuk keperluan nonkomersial.
-
Mendistribusikan versi turunan dengan lisensi yang sama.
Penggunaan di luar cakupan lisensi ini seperti untuk tujuan komersial atau modifikasi yang tidak sesuai memerlukan izin tertulis dari penulis atau penerbit jurnal.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai hak cipta atau permintaan izin, silakan hubungi kami melalui situs resmi jurnal atau email redaksi.
