Sikap Gereja Menghadapi Perkawinan Beda Agama Yang Dilarang SEMA Nomor 2 Tahun 2023 Ditinjau dari Teori Inkremental
DOI:
https://doi.org/10.53547/rdj.v3i2.434Abstract
Interfaith marriage or also known as mixed marriage in Indonesian laws and regulations is being hotly discussed and even contradicted. Because it is considered unethical and violates the norms in certain religions. Most recently, the Supreme Court of the Republic of Indonesia issued Supreme Court Circular (SEMA) No. 2 of 2023 concerning Guidelines for Judges in Adjudicating Cases of Applications for Registration of Inter-Religious Marriages of Different Religions and Beliefs. The publication of SEMA reaped pros and cons. The pros consider Sema as an effort to stop the existence of other marriages in Indonesia which are considered unethical. And one of the cons, one of which comes from the Setara Institute, considers that Sema has the potential to worsen the state of democracy that has declined since the last five years. For this reason, responding to Sema, who is reaping the pros and cons of the church, must behave. After all, the church has a moral responsibility to answer this challenge, which is based on the teachings of biblical values. The purpose and novelty of this research knows at least two things. First, what is the attitude of the church towards interfaith marriage today which has clearly triggered social turmoil so that the Supreme Court issued SEMA Number 2 of 2023. And second, how to minimize and restore the function of the church according to the Bible? To help find answers to this research, the authors used incremental theory. This research is based on the prudence of policy making by church leaders. In order to minimize social problems that will occur when making a decision to do or not to carry out the marriage blessing of two people of the opposite sex (man and woman) who love each other.
Keywords: Bible; sema number 2 of 2023; marriage; incremental theory
Abstrak
Perkawinan beda agama atau dikenal juga dengan istilah perkawinan campuran dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia sedang hangat diperbincangkan dan bahkan dipertentangkan. Karena dinilai tidak etis dan melanggar norma-norma dalam agama tertentu. Terbaru, Mahkamah Agung RI menerbitkan Surat Edaran MA (SEMA) No. 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat Beragama Yang Berbeda Agama dan Kepercayaan. Atas terbitnya SEMA ini menuai pro-kontra. Yang pro menganggap Sema ini adalah upaya menghentikan adanya perkawinan beda di Indonesia yang dinilai tidak etis. Dan yang kontra salah satunya berasal dari Setara Institute menganggap Sema ini justru berpotensi memperburuk keadaan demokrasi yang menurun sejak lima tahun terakhir. Untuk itu, menyikapi Sema yang sedang menuai pro-kontra gereja harus bersikap. Karena bagaimana pun gereja punya tanggungan moral menjawab tantangan ini yang berpijak dari ajaran nilai-nilai Alkitab. Tujuan dan kebaruan penelitian ini mengetahui setidaknya dua hal. Yang pertama, bagaimana sikap gereja menghadapi perkawinan beda agama dewasa ini yang secara nyata telah memantik gejolak sosial sehingga MA menerbitkan SEMA Nomor 2 Tahun 2023. Dan kedua bagaimana cara meminimalisir dan mengembalikan fungsi gereja menurut Alkitab?. Untuk membantu menemukan jawaban penelitian ini, penulis menggunakan teori inkremental. Penelitian ini yang berpijak pada kehati-hatian pengambilan kebijakan oleh pemangku gereja. Guna meminimalisir permasalahan sosial yang akan terjadi saat mengambil sebuah keputusan untuk berbuat atau tidak berbuat melaksanakan pemberkatan perkawinan dua orang lawan jenis (laki-laki dan perempuan) yang saling mencintai.
Kata Kunci: Alkitab; sema nomor 2 tahun 2023; perkawinan; teori inkremental
Downloads
References
(n.d.).Alkitab Perjanjian Baru. (n.d.).Alkitab Perjanjian Lama (PL). BCC News Indonesia. (2014, Juni 20). Gereja Protestan AS Perbolehkan Pernikahan Sesama Jenis. From https://www.bbc.com/indonesia/majalah/2014/06/140620_majalahlain_gereja_pernikahangay
CNN Indonesia. (2022, Maret 19). Deretan Pernikahan Beda Agama: Warga Semarang hingga Stafsus Jokowi. From CNN Indonesia: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20220318182241-20-773354/deretan-pernikahan-beda-agama-warga-semarang-hingga-stafsus-jokowi
CNN Indonesia. (2022, Maret 08). Viral Nikah Beda Agama di Semarang, Wanita Islam dengan Pria Katolik. From CNN Indonesia: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20220308093007-20-768117/viral-nikah-beda-agama-di-semarang-wanita-islam-dengan-pria-katolik
DetikNews. (2023, Juli 20). SETARA Minta MA Cabut SE Larangan Hakim Izinkan Nikah Beda Agama. (A. Saputra, Editor) From DetikNews: https://news.detik.com/berita/d-6832184/setara-minta-ma-cabut-se-larangan-hakim-izinkan-nikah-beda-agama
Dhedhu, F. (2017). Peran Hirarki Gereja Dalam Meningkatkan Peran Sosial-Politik Para Politisi Katolik Sebagai Bentuk Perwujudan Iman. Atma Reksa : Jurnal Pastoral dan Kateketik. doi:https://doi.org/10.53949/ar.v2i2.50
Gobai, D. W., & Yulianus Korain. (2020, Februari). Hukum Perkawinan Katolik Dan Sifatnya. Sebuah Manifestasi Relasi Cinta Kristus Kepada Gereja Yang Satu Dan Tak TerpisahkaN. Jurnal Hukum Magnum Opus (Magister Ilmu Hukum Universitas 17 Agustus 1945), 3(1). doi:https://doi.org/10.30996/jhmo.v3i1.3015
Irwansyah. (2021). Penelitian Hukum (Pilihan Metode & Praktik Penulisan Artikel) (Revisi ed.). (A. Yunus, Ed.) Yogyakarta: Mirra Buana Media.
Jarbi, M. (2019). Pernikahan Menurut hukum Islam. Jurnal Pendais (Universitas Indonesia Timur). doi:https://uit.e-journal.id/JPAIs/article/view/206
Kitab Hukum Kanonik. (2016). Kitab Hukum Kanonik Edisi Resmi Bahasa Indonesia. (M. R. Rubiyatmoko, Ed.) Jakarta: Konferensi Waligereja Indonesia (KWI).
Kompas.com. (2022, September 15). Kabulkan Permohonan Nikah Beda Agama, PN Jaksel Perintahkan Dukcapil Terbitkan Akta Perkawinan. (S. Asril, & Irfan Kamil/Penulis, Editors) From Kompas.com: https://nasional.kompas.com/read/2022/09/15/07544161/kabulkan-permohonan-nikah-beda-agama-pn-jaksel-perintahkan-dukcapil
M. Yahya Harahap. (2017). Hukum Acara Perdata (Vol. Edisi Revisi). Jakarta: Sinar Grafika.
Mahduf MD. (2017). Politik Hukum di Indonesia. Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada.
MUI. (2023, Juli 19). Apresiasi SEMA Nikah Beda Agama, MUI: Wujud Penghormatan ke Agama-Agama. From MUI Digital: https://mui.or.id/berita/55079/apresiasi-sema-nikah-beda-agama-mui-wujud-penghormatan-ke-agama-agama/
Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan. (1974 ). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. From https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/47406/uu-no-1-tahun-1974
Pasal 7 UU No. 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. (2019). Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. From https://peraturan.bpk.go.id/Details/122740/uu-no-16-tahun-2019
Perpres No. 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil. (2018, Oktober 16). From https://peraturan.bpk.go.id/Details/97804/perpres-no-96-tahun-2018
Prasetyo, T., & Abdul, H. B. (2012). Filsafat, Teori & Ilmu Hukum. Depok: PT. Rajagrafindo Persada.
Putusan Mahkamah Konstitusi. (2023). Putusan MK Nomor 24/PUU-XX/2022. Jakarta: Mahkamah Konstitusi. From https://www.mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_mkri_8844_1675141891.pdf
Putusan Pengadilan Negeri Mempawah Nomor 110/Pdt.P/2019/PN Mpw. (2019, Agustus 8). Putusan PN Mempawah. (Mahkamah Agung RI) From https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaebfc02b7049fccb1fa313335303135.html
Rahardjo, S. (2020). Sosiologi Hukum (Perkembangan Metode dan Piihan Masalah). Yogyakarta: Genta Publishing.
Sri Pujianti. (2022, September 07). Pasal 29 UUD 1945 Menjadi Dasar Hukum Perkawinan di Indonesia. (N. R, Editor, & Mahkamah Konstitusi RI) From https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=18494&menu=2
Sri Pujianti. (2022, September 26). Ulama Ormas Islam Indonesia Sepakat Melarang Pernikahan Beda Agama. (N. R, Editor, & Mahkamah Konstitusi) From Mahkamah Konstitusi: https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=18544&menu=2
Sudikno Mertokusumo. (2014). Teori Hukum (Revisi ed.). Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.
Tempo. (2014, November 06). Dua Ormasi Islam Tolak Nikah Beda Agama. (Koran, tempo.co) From Tempo: https://koran.tempo.co/read/nasional/356259/dua-ormas-islam-tolak-nikah-beda-agama
Wahyuni, S. (2016, November 30). Kebijakan Publik: Model Rasional Komprehensif, Inkremental Dan Mixed Scanning. From sumbarprov.go.id: https://sumbarprov.go.id/home/news/9352-kebijakan-publik-model-rasional-komprehensif-inkremental-dan-mixed-scanning
Downloads
Published
Issue
Section
License
Semua artikel yang diterbitkan dalam REAL DIDACHE: Jurnal Pendidikan Kristen dilindungi oleh hak cipta.
Hak cipta sepenuhnya dimiliki oleh penulis, sementara jurnal memiliki hak untuk menerbitkan dan mendistribusikan artikel dalam bentuk cetak maupun elektronik.
Artikel dalam jurnal ini dilisensikan di bawah lisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International (CC BY-NC-SA 4.0). Lisensi ini memungkinkan pembaca untuk:
-
Mencantumkan nama penulis dan jurnal secara tepat.
-
Menggunakan artikel untuk keperluan nonkomersial.
-
Mendistribusikan karya turunan dengan lisensi yang sama.
Untuk penggunaan di luar cakupan lisensi ini misalnya untuk tujuan komersial atau modifikasi yang tidak sesuai lisensi diperlukan izin tertulis dari penulis atau penerbit jurnal.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai hak cipta atau izin permintaan, silakan hubungi kami melalui situs resmi jurnal atau email redaksi.
