Menakar Fungsi KPPAD Kepulauan Anambas (Studi kasus korban pelecahan seksual anak dibawah umur)
DOI:
https://doi.org/10.53547/rcj.v3i2.125Abstract
Fulfilment of children's rights needs to be improved so that national development can run smoothly, for that the Regional Child Supervision and Protection Commission (hereinafter abbreviated as KPPAD) carries out its function in supervising children's problems, especially issues of sexual abuse. It is clear that supervision will determine the function of the KPPAD in achieving the goals and plans that must be realized as well as making policies that must be socialized to the public. This study uses a qualitative descriptive method. The purpose of the study was to determine the benefits and the inhibiting factors for implementing the benefits of the KPPAD Commission on Victims of Child Sexual Harassment in the Anambas Islands Regency. The final result of the study stated that the function of the KPPAD was still not optimal, namely the lack of socialization and the slow process of resolving cases.
Abstrak
Pemenuhan hak-hak anak perlu ditingkatkan agar pembangunan nasional dapat berjalan dengan lancar, untuk itu Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (untuk selanjutnya disingkat KPPAD) melaksanakan fungsi nya dalam mengawasi permasalahan anak terutama permasalahan pelecehan seksual. Hal ini Jelas bahwa pengawasan sangat menentukan fungsi KPPAD dalam usaha pencapaian tujuan dan rencana yang harus direalisasikan serta pembuatan kebijaksanaan yang harus disosialisasikan kepada publik. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif.Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui manfaat dan faktor-faktor penghambat pelaksanaan manfaat Komisi KPPAD Terhadap Korban Pelecehan Seksual Anak Di Kabupaten Kepulauan Anambas. Hasil akhir penelitian menyatakan bahwa fungsi KPPAD masih belum maksimal, yaitu masih kurang sosialisasi serta lambannya proses penyelesaian kasus.
Downloads
References
Djamil, Nasir. Anak Bukan Untuk DiHukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2013.
Faidillah. “KPPAD Anambas Catat 30 Kasus Kekerasan Terhadap Anak Sepanjang Tahun 2020.†Batampos. Anambas, 2020.
Huraerah, Abu. Kekerasan Terhadap Anak. Bandung: Nuansa Cendekia, 20212.
Indonesia, Republik. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, 1945.
Soeaidy, Sholeh, and Zulkhai. Dasar Hukum Perlindungan Anak. Jakarta: CV. Noviando Pustaka Mandiri, 2001.
Sugiono. Memahami Penelitian Kualitatif. Bandung: CV Alfabeta, 2016.
Wahid, Abdul, and Muhammad Irfan. Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Seksual (Advokasi Atas Hak Asasi Permpuan). Bandung: Refika Aditam, 2011.
Zuhriah, Erfaniah. Peradilan Agama Di Indonesia Dalam Rentang Sejarah Dan Pasang Surut. Malang: UIN Press, 2008.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Semua artikel yang diterbitkan dalam Real Coster: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat dilindungi oleh hak cipta.
Hak cipta dimiliki oleh penulis, sementara jurnal memiliki hak untuk menerbitkan dan mendistribusikan artikel dalam bentuk cetak maupun elektronik.
Artikel dalam jurnal ini dilisensikan di bawah lisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International (CC BY-NC-SA 4.0). Lisensi ini memungkinkan pembaca untuk:
-
Mencantumkan nama penulis dan jurnal secara tepat.
-
Menggunakan artikel untuk keperluan nonkomersial.
-
Mendistribusikan versi turunan dengan lisensi yang sama.
Penggunaan di luar cakupan lisensi ini seperti untuk tujuan komersial atau modifikasi yang tidak sesuai memerlukan izin tertulis dari penulis atau penerbit jurnal.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai hak cipta atau permintaan izin, silakan hubungi kami melalui situs resmi jurnal atau email redaksi.
